Jakarta, CNN Indonesia -- Dhani Ahmad Prasetyo melaporkan sembilan media online yang memberitakan seputar kabar pemecatannya dari tempat karaoke Masterpiece ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan informasi yang diberitakan sembilan media daring itu bohong atau hoax.
"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bahwa itu bukan milik Ahmad Dhani, ada kalimat Ahmad Dhani dipecat," kata Hendarsam di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Laporan Dhani itu pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan diberi nomor LP/590/VIII/2017/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam mengatakan, sembilan media daring itu telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya pun menyertakan bukti sejumlah cuplikan layar (screenshot) berita-berita dari sembilan media yang diduga menyebar hoax.
Sementara itu Dhani mengatakan, berita tentang dirinya dipecat dari Masterpiece, bohong. Pentolan grup musik Dewa 19 itu mengaku masih menjadi salah satu pemilik Masterpiece hingga saat ini.
"Kalau saya dipecat Masterpiece saya enggak bisa melaporkan ini dong. Karena saya tidak dipecat, makanya saya melaporkan bahwa ini berita bohong. Ini berita fitnah melalui informasi elektronik. Saya pemilik brand yang sudah didaftarkan ke HAKI dan milik saya. Materpiece tetap punya saya, itu
holding company," katanya.
Dhani menduga media yang mengeluarkan berita itu tidak melakukan kroscek lebih dulu terkait keakurat informasi dari foto spanduk Masterpiece yang dijadikan sumber berita.