Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari insiden bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Senin (28/8) sore.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto mengatakan 11 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni terkait kepemilikan senjata tajam dan perusakan motor petugas.
"Delapan tersangka kepemilikan senjata tajam dan tiga tersangka perusakan motor Babinsa (Bintara Pembina Masyarakat)," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Dia melanjutkan, pihaknya pun telah menahan 11 tersangka. Penyidik juga masih melakukan pengembangan penyidikan terkait insiden yang melahirkan enam orang korban luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan. Sampai saat ini penyidik masih terus lakukan lidik atau sidik kumpulkan alat bukti," ucap Hari.
Bentrokan antara aparat kepolisian dengan warga yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Luwuk tak terhindarkan. Bentrokan yang terjadi Senin (28/8) sore itu mengakibatkan enam orang korban luka-luka, baik dari pihak kepolisian maupun warga.
Bentrok terjadi karena polisi membubarkan paksa ratusan warga yang berunjuk rasa. Pembubaran dilakukan lantaran massa dinilai sudah bertindak anarkis.
Unjuk rasa itu diduga berawal dari kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan pegawai magang di Kantor Sudin Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai meninggal dunia. Dugaan penganiayaan itu terjadi beberapa hari lalu.
Pelakunya diduga berasal dari suku tertentu. Kejadian itu kemudian memicu berkembangnya konflik horizontal antarwarga.
(asa)