Menurutnya, langkah ini dapat ditempuh untuk memberantas peredaran informasi bohong alias hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa suki, agama, ras, dan antaragolongan (SARA).
"Saya rasa penggunaan identitas resmi ini bisa dilakukan," kata Yasonna dalam acara '1th ASEAN Symposium of Criminology' di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP Universitas Indonesia, Depok, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sejumlah negara telah membuat aturan tegas bagi masyarakat yang ingin membuat akun sebuah media, seperti memasukkan nomor kartu identitas paspor dan menunjukkan sidik jari.
"Ponselnya smartphone, tapi penggunaanya beragam. Smartphone begitu mudah didapatkan, ada lulusan SMP pakai smartphone yang sama dengan yang digunakan oleh profesor," tutur Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Kapolri bidang Sosial dan Ekonomi Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, penyebaran hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA bukan bentuk kebebasan ekspresi.
Dia pun menuturkan, Polri membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, hingga masyarakat dalam memberantas peredaran informaso hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.