"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Pak Jonru tulis di akun facebook-nya yang kami duga dalam pernyataan tersebut bisa menimbulkan provokasi dan yang arahnya lagi dengan postingan tersebut bisa menimbulkan konflik SARA," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikan," ucapnya.
"Ini bahaya sekali kalau dibiarkan, sebab Presiden Jokowi adalah lambang negara kita, simbol negara. Mungkin ada motif tersendiri yang kami tidak tahu sama sekali, mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya," ucapnya.
Untuk itu, Zakir menyertakan sejumlah barang bukti seperti screenshot dari unggahan Jonru di media sosial.
Dalam LP tersebut, Jonru dijerat atas tindakan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA yang diatur Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.