Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Buton nonaktif Samsu Umar akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9). Samsu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK.
Samsu sempat dilantik sebagai Bupati Buton pada akhir Agustus lalu. Namun pascadilantik, Samsu langsung dinonaktifkan karena telah menyandang status terdakwa dalam kasus suap yang menjeratnya. Jabatan Samsu pun diemban Wakil Bupati Buton La Bakry sebagai pelaksana tugas Bupati.
Tim pengacara sebelumnya memohon pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar mengizinkan Samsu dilantik karena menjadi calon tunggal dalam pilkada Kabupaten Buton. Pelantikan ini dinilai penting untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Buton.
Samsu akhirnya dapat menghadiri setelah mendapat izin dari majelis hakim dengan mempertimbangkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Dalam aturan itu menyebut jika ada hal-hal yang luar biasa, seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011. Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)