Sandiaga Uno Jadi Saksi Korupsi RS Universitas Udayana

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 08:10 WIB
Sandiaga Uno akan bersaksi bagi terdakwa Dudung Purwadi, mantan anak buahnya di PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kanan) akan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Udayana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

Sandi akan bersaksi bagi terdakwa Dudung Purwadi yang juga mantan anak buahnya di PT Duta Graha Indah (DGI). Pengacara Dudung, Soesilo Aribowo, membenarkan bahwa Sandi akan menjadi saksi bagi kliennya.

"Ya, betul (Sandi jadi saksi)," ujar pengacara Dudung, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Selain Sandi, ia melanjutkan, mantan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan Angelina Sondakh akan turut bersaksi bagi Dudung. Keduanya diduga mengetahui soal proyek yang dikerjakan PT DGI yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjineering.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudung sebelumnya membantah pernah bertemu Sandiaga Uno yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT DGI dan Nazaruddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, untuk membahas proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

"Itu tidak pernah kejadian. Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia di Udayana, makanya saya bingung kenapa jadi tersangka dalam kasus ini," ujar Dudung dalam persidangan akhir Juli lalu.
Dari keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin menyebutkan, Dudung pernah bertemu dengan Sandiaga Uno, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin sendiri untuk membahas proyek tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Ia didakwa bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Dudung juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER