Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Lautan Makmur Perkasa, Karmajaya Karsono mengatakan rekening BCA miliknya kerap dipinjam pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang merupakan kakak iparnya. Karmajaya menyatakan nilai transaksi yang kerap dilakukan Andi Narogong lewat rekeningnya itu cukup besar.
Karmajaya pernah mengetahui ada transaksi mencapai Rp5 miliar, ketika Andi Narogong menjual mobilnya ke sebuah
dealer. Menurut dia, uang tersebut masuk ke dalam rekeningnya.
"Ada lagi, saya lupa. Banyak. Ada yang besar. Kebanyakan itu dia pinjam sama saudara, ada pinjaman," kata Karmajaya saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Karmajaya mengatakan uang yang ada di dalam rekeningnya itu merupakan uang Andi. Saat disinggung Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, mengapa meminjamkan rekening tersebut, Karmajaya menyebut karena percaya dengan Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan adik ipar saya, jadi saya percaya," tuturnya.
Hakim Jhon tak percaya begitu saja dengan jawaban Karmajaya. Dia kemudian mencecar Karmajaya soal alasan peminjaman rekening kepada Andi Narogong.
“Enggak, kalau soal percaya itu masalah lain. Maksud saya, logikanya gimana kok pakai pinjam-pinjam rekening, kan dia punya juga?" tanya Hakim Jhon.
"Ya mau mempermudah transaksi saja. Kalau dia mau ke luar negeri atau ke mana," timpal Karmajaya.
Karmajaya menyatakan saat ini rekening miliknya itu kini sudah disita oleh penyidik KPK.
Karmajaya mengaku hanya bekerja di PT Lautan Makmur Perkasa, milik Andi Narogong. Dia menyatakan ada beberapa perusahaan lainnya yang dimiliki Andi Narogong, yakni PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia dan PT Armored Mobilindo.
"Yang saya pegang PT Lautan Makmur Perkasa, terus PT Adhitama itu Vidi (adik Andi Narogong) direkturnya, terus PT Armored Mobilindo," tuturnya.
Andi Narogong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dua terdakwa lainnya, Irman dan Sugihato sudah divonis masing-masing 5 tahun dan 7 tahun pidana penjara karena terbukti dalam kasus korupsi tersebut.
Proyek SubkontrakHakim Jhon lantas bertanya soal pekerjaan Andi Narogong kepada Karmajaya. Menurut dia, Andi Narogong merupakan direktur di sebuah perusahaan miliknya.
Karmajaya juga menyebut Andi Narogong kerap mengerjakan proyek-proyek dengan cara subkontrak.
"Pak Andi ini, juga direktur di PT dia. Dia menerima sub-sub (kontraktor). Jadi kalau ada pemenang tender, dia yang terima subkontraktornya. Dia sudah banyak kerjaannya," kata Karmajaya.
Saat dicecar apakah salah satu proyek yang dikerjakan Andi Narogong adalah proyek pengadaan e-KTP, Karmajaya mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya tahu kalau Andi Narogong mengerjakan pengadaan tenda pleton, rompi antipeluru, hingga ikat pinggang.
"Kalau itu (proyek e-KTP) saya nggak tahu. Jadi banyak kerjaannya, seperti rompi antipeluru. Ikat pinggang," ujarnya.
(asa)