Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan pihaknya akan mencabut sanksi administratif atau yang lebih dikenal dengan istilah moratorium terhadap pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Surat Keputusan pencabutan itu dipastikan Siti akan dikeluarkan paling cepat minggu ini.
"Iya segera, pastinya minggu ini sudah keluar SK sanksi administratifnya kita cabut untuk pulau C dan D," kata Siti di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (6/9).
Izin pengelolaan kembali Pulau C dan D itu akan diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT KNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan sanksi administratif untuk Pulau C dan D sendiri kata Siti, telah melalui berbagai petimbangan selama hampir 14 bulan lebih. Pertimbangan itu dilihat dari PT KNI yang menurut dia telah menjalankan semua poin yang diminta lembaganya terkait pembangunan kembali pulau itu.
"Ya kita minta detail urukan pasir dari mana, mereka berikan. Kita minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kita minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti.
Oleh karena itu, Surat Keputusan terkait pencabutan sanksi administrasi itu pun akan langsung diberikan Siti kepada PT KNI sebagai pihak pengembang.
Usai pencabutan sanksi administrasi tersebut resmi diberikan, PT KNI sebagai pengembang diberikan kebebasan untuk mengelola dua Pulau yang berada di pesisir utara Jakarta itu.
 Reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino |
Menolak Istilah MoratoriumSiti sendiri dengan tegas menolak istilah moratorium untuk pengehentian aktivitas pembangunan di pulau-pulau reklamasi pesisir utara Jakarta. Alih-alih moratorium, Siti justru menyebutnya sebagai sanksi administratif kepada pengembang sebagai pengelola pulau.
"Enggak ada, kita tidak pernah itu sebut kena moratorium. Kita sebut itu sanksi administratif. Karena hanya sebagian pulau," kata Siti.
Istilah moratorium sendiri kata dia memang digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya, yakni Rizal Ramli yang memang menolak tegas terkait pembuatan 17 pulau di pesisir utara Jakarta.
"Iya itu (Rizal Ramli) yang sebut, kalau kita ya bilangnya Sanksi Administrasi, Pak Menko Luhut juga nanti akan kekuarkan SK bersama saya soal pencabutan sanksi itu untuk Pulau C dan D," kata dia.