Surat Keputusan pencabutan itu dipastikan Siti akan dikeluarkan paling cepat minggu ini.
"Iya segera, pastinya minggu ini sudah keluar SK sanksi administratifnya kita cabut untuk pulau C dan D," kata Siti di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita minta detail urukan pasir dari mana, mereka berikan. Kita minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kita minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti.
Usai pencabutan sanksi administrasi tersebut resmi diberikan, PT KNI sebagai pengembang diberikan kebebasan untuk mengelola dua Pulau yang berada di pesisir utara Jakarta itu.
Reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino |
Menolak Istilah Moratorium
Siti sendiri dengan tegas menolak istilah moratorium untuk pengehentian aktivitas pembangunan di pulau-pulau reklamasi pesisir utara Jakarta. Alih-alih moratorium, Siti justru menyebutnya sebagai sanksi administratif kepada pengembang sebagai pengelola pulau.
"Enggak ada, kita tidak pernah itu sebut kena moratorium. Kita sebut itu sanksi administratif. Karena hanya sebagian pulau," kata Siti.
"Iya itu (Rizal Ramli) yang sebut, kalau kita ya bilangnya Sanksi Administrasi, Pak Menko Luhut juga nanti akan kekuarkan SK bersama saya soal pencabutan sanksi itu untuk Pulau C dan D," kata dia.
Reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino