Baru Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 09:58 WIB
Ustaz Alfian Tanjung dibebaskan majelis hakim pada Rabu (6/9) kemarin. Beberapa jam berselang ia kembali ditahan polisi karena kasus ujaran kebencian.
Ustaz Alfian Tanjung (kiri) kembali ditahan polisi karena kasus ujaran kebencian. (Dok. Alfian Tanjung via facebook.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ustaz Alfian Tanjung tak lama menghirup udara kebebasan. Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas, Rabu (6/9) kemarin, ia kembali dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Alfian kini meringkuk di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dijemput dari rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam.

Direktur Reserse Kirminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Alfian kembali dijemput paksa sebagai tindak lanjut dugaan dengan menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia.
Alfian menuliskan hal itu dalam akun Twitter miliknya. Dia mengatakan, 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Dan hal itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ditahan. Kasus masalah ujaran kebencian, penistaan," ujar Adi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).

Adi mengatakan, saat ini Alfian telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, namun ia enggan menjelaskan alasan dibawanya Alfian ke Mako Brimob.

"Kemarin langsung dari Surabaya dibawa ke Jakarta dan diamankan di Brimob," ucapnya.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, status Alfian dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Alfian sebelumnya sempat ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei lalu.

Saat itu Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dalam sidang eksepsi yang berlangsung kemarin, majelis hakim memutuskan menerima eksepsinya sehingga Alfian dinyatakan bebas sebelum akhirnya kembali ditahan oleh polisi.

Selain kerap berceramah, Alfian juga sempat menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER