Alfian kini meringkuk di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dijemput dari rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam.
Direktur Reserse Kirminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Alfian kembali dijemput paksa sebagai tindak lanjut dugaan dengan menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan, saat ini Alfian telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, namun ia enggan menjelaskan alasan dibawanya Alfian ke Mako Brimob.
"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Alfian sebelumnya sempat ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei lalu.
Saat itu Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung kemarin, majelis hakim memutuskan menerima eksepsinya sehingga Alfian dinyatakan bebas sebelum akhirnya kembali ditahan oleh polisi.
Selain kerap berceramah, Alfian juga sempat menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA).