Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian karena menuding kader PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah kader PKI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan akan memanggil Alfian pada Rabu (31/5) besok.
"Nanti Rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (30/5).
Sebelum menjadi tersangka, Alfian pernah akan dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (27/1) silam.
Kasus ini mencuat ketika Alfian menuduh kader PDIP sebagai anggota PKI. Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube dengan judul 'Alfian Tanjung:Sarang PKI Sejak Mei 2016" pada Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video berdurasi 0:45 detik itu, Alfian menyebut sederet nama termasuk
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.
Kemudian, oleh Teten, Alfian melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (27/1) silam dengan tuduhan menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Dewan Pers
Tak hanya itu, anggota Dewan Pers Nezar Patria juga pernah melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Alfian karena menuduh dia sebagai kader PKI pada Senin (30/1) melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal Farza. Tujuannya, kata Nezar agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh pernyataannya.
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.
Kamal mengatakan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016.