Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Djarot Saiful Hidayat meminta DPRD segera menyelesaikan dua Raperda (rancangan peraturan daerah) yang dihentikan sementara pembahasannya, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Permintaan tersebut merupakan respons dari tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan mencabut sanksi administratif atau moratorium pembangunan Pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Djarot mengatakan, pencabutan sanksi administratif itu akan mempercepat proses selanjutnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau C dan Pulau D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan mempercepat proses selanjutnya. Hanya saja, ini juga sangat tergantung kepada dua Raperda yang kemarin tertunda dibahas," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Djarot pun meminta agar pembahasan Raperda tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Mohammad Sanusi. Pada Maret 2016 lalu, Sanusi tertangkap karena dugaan suap Raperda RWZP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
"Pisahkan proses hukum yang ditangani oleh KPK dan proses legislasi yang ditangani Pemda," kata Djarot.
Pada April 2017, DPRD DKI menyatakan masih menunggu proses hukum KPK terhadap Sanusi.
Kontribusi 15 PersenSelain itu, Djarot juga telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD bahwa Pemprov DKI masih berkukuh terhadap satu pasal dalam Raperda, yakni kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang untuk Pemprov. Potensi dana retribusi itu bisa dihasilkan dari proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kemarin, saat rakor (rapat koordinasi) juga saya sampaikan DKI tetap (15 persen). Jadi, untuk kontribusi tambahan 15 persen, tidak ada tawar menawar," kata Djarot.
Djarot menjelaskan, akan ada banyak manfaat dari kontribusi tersebut pada Pemda DKI, yaitu perolehan tambahan dana.
"Kalau rata-rata NJOP (nilai jual objek pajak) Rp10 juta, maka yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu kita bisa dapatkan Rp48 triliun," kata Djarot.
Sehingga, dana tersebut bisa digunakan Pemprov DKI untuk membangun dermaga, rusun, dan tanggul laut untuk mempercepat pembangunan di Jakarta dalam mengelola lingkungan.
"Makanya kami tekankan begitu dan pengembang sudah bersedia. Sebagian sudah mulai mencicil kewajibannya itu," kata Djarot.
Pada Rabu (6/9) kemarin, Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan akan mencabut sanksi administratif atau moratorium pembangunan Pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta,
Pencabutan dilakukan lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D telah memenuhi sejumlah persyaratan dan sebelas sanksi yang diberikan KLHK sejak Mei 2017.
Menurut Siti, PT KNI telah menjalankan semua poin yang diminta lembaganya terkait pembangunan kembali
pulau reklamasi.
"Ya kita minta detail urukan pasir dari mana, mereka berikan. Kita minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kita minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti menjelaskan.
(djm/djm)