Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra Yansen Binti menjanjikan uang jutaan rupiah kepada para pembakar sejumlah gedung sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang Juli 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Yansen mengiming-imingi para eksekutor dengan imbalan uang mulai dari Rp20 hingga Rp120 juta.
"Bagi yang melaksanakan akan diberikan hadiah variatif, satu sekolah antara Rp20 sampai dengan Rp120 juta," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Yansen merupakan aktor intelektual atau otak di balik pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya.
Motif Yansen melakukan hal tersebut, kata Martinus, adalah untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran agar memberikan proyek kepadanya.
Yansen, lanjutnya, mengumpulkan para eksekutor di Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangka Raya pada 30 Juni 2017. Dalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.
"Yang bersangkutan memberikan perintah untuk membakar 10 SD Negeri dengan tujuan untuk dapatkan perhatian dan proyek dari Gubernur," ujar Martinus.
Peran TersangkaMartinus membeberkan inisial dan peran masing-masing tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini. Total ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus pembakaran.
Sembilan orang itu, yakni, Yansen, AG alias N, SUR, FH alias OG, YDD, IG, SYT, YDY, ST alias AGT.
AG berperan sebagai koordinator dan eksekutor yang mengatur, mengawasi, serta menentukan tempat pembakaran. Kemudian dia juga berperan untuk melaporkan hasil kegiatan kepada Yansen.
SUR dan FH berperan melakukan pembakaran terhadap sekolah di dua lokasi berbeda. Mereka membakar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Langkai dan SDN 5 Langkai.
Kemudian, YDD, IG, SYT, dan YDY membakar sekolah SDN 1 Palangka, dan SDN 1 Langkai.
Martinus mengatakan, dalam aksinya tersangka menggunakan peralatan yang telah disiapkan oleh seseorang ST alias AGT.
"ST disuruh oleh Yansen untuk mempersiapkan alat-alat untuk membakar dan menyerahkan kepada eksekutor," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan sembilan tersangka, antara lain satu unit mobil dinas Ketua Harian KONI, tiga unit sepeda motor, baju, dan botol minuman yang terbuat dari beling.
Martinus mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara.