Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pagi tadi kedua orang tua Debora telah datang ke Kantor KPAI untuk memasukkan laporan tersebut.
"Tadi ke sini mengadu sekaligus mengisi laporan dan mengisi kronologi kejadian," kata Retno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur penanganan kasus di KPAI. Rencananya, KPAI juga akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
Bayi Debora meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Debora yang dalam keadaan kritis tak bisa dirawat di ICU karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tak mampu membayar uang muka biaya ICU sebesar Rp19,8 juta yang dibebankan pihak rumah sakit.
Di satu sisi orang tua Debora hanya punya uang Rp5 juta, sementara BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS Mitra Keluarga bukan rekanan BPJS.
Di saat dokter RS Mitra Keluarga sedang berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit rujukan yang rekanan BPJS, perawat mengabarkan kalau kondisi Debora tiba-tiba memburuk. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, nyawa bayi Debora tidak dapat ditolong.