Kepolisian juga menyatakan pimpinan fasilitas kesehatan itu akan diminta pertanggungjawabannya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai sumber. Dari situ akan dianalisis untuk kemudian disimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian bayi berusia empat bulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmadi Priharto mempertimbangkan pencabutan izin RS Mitra Keluarga. Dia mengatakan pihaknya menemukan fakta baru, bahwa RS Mitra Keluarga telah mengetahui status kepemilikan BPJS keluarga bayi Deborah sejak awal kedatangan pasien.
Menurut Koesmadi, terdapat perbedaan pernyataan yang didapat antara keluarga dan rumah sakit soal informasi BPJS. Sebelumnya pihak RS Mitra Keluarga telat mengetahui kepesertaan keluarga Debora dalam BPJS.
"Dia (RS Mitra Keluarga) mengaku tidak tahu di awal, tapi pas dia tahu pun dia tetap biarkan pasien. Jadi kami putuskan ini memang ada penyimpangan administratif," kata Koesmedi.