Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang yang diduga meninggal setelah mendapat penanganan lama dari Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta hukum di lapangan apakah unsurnya [tindak pidana] memenuhi atau tidak. [Jika memenuhi] nanti kami akan kenakan Pasal 190 UU Kesehatan berarti dia membiarkan pasien yang harus segera ditangani yang sedang sakit berat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Pasal 190 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan menyebutkan, pimpinan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada pasal 190 ayat 2 disebutkan ketika hal perbuatan mengakibatkan kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Saksi yang Bakal Diperiksa
Untuk saksi yang akan ditanyakan polisi, Argo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak rumah sakit seperti perawat yang menjaga bayi saat di ruangan gawat darurat hingga keluarga Deborah seperti orang tua.
"Ya tentunya (saksi) yang berkaitan dengan kasus itu. Tapi, itu penyidik yang mengetahui kasus itu," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin kepasa RS Mitra Keluarga.
Oscar mengatakan, rumah sakit yang terbukti lalai dalam melayani pasien dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga denda. Selain itu rumah sakit yang bersangkutan pun dapat diberikan sanksi terberat yakni pencabutan izin.
"Tapi kami enggak ke arah sana ya," ujar Oscar.
Merebaknya kisah pilu Deborah, bayi berusia empat bulan itu dimulai setelah ia meninggal pada Minggu (3/9) pekan lalu. Dalam perawatan di Instalasi Gawat Darurat, dokter jaga mengimbau Deborah masuk ke ruang perawatan khusus bayi (PICU).
Namun, untuk masuk ke sana, orang tua Deborah dimintai uang muka, sementara kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki disebutkan tak bisa dipakai karena belum bekerja sama dengan RS swasta itu.
Sekitar 6 jam di IGD, Deborah tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laman resminya, RS Mitra Keluarga Kalideres memberi klarifikasinya, bahwa orang tua Deborah keberatan dengan biaya uang muka ICU sebesar Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS.
Di saat dokter RS Mitra Keluarga sedang berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit rujukan yang rekanan BPJS, perawat mengabarkan kalau kondisi Deborah tiba-tiba memburuk. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, nyawa Deborah tidak dapat tertolong.