Bupati Batubara dua periode itu dibawa ke gedung KPK sejak dini hari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB. Arya dan enam orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Lihat juga:KPK: 32 Persen 'Pasien' KPK adalah Politikus |
OK Arya baru kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp3.614.820.000, berupa lima bidang tanah yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan harta bergerak lainnya, yang dimiliki Arya di antaranya, logam mulia dengan total nilai Rp197.032.000, batu mulia Rp24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp10.000.000.
Sementara giro atau setara kas lainnya sebesar Rp5.341.243.492.
Dalam OTT ini, Arya diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan bersama Bupati Batubara tersebut.