Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Batubara Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditangkap bersama enam orang lainnya, Rabu (12/9).
Bupati Batubara dua periode itu dibawa ke gedung KPK sejak dini hari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB. Arya dan enam orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Arya merupakan Bupati Batubara 2008-2013 dan 2013-2018. Bupati yang maju lewat jalur independen itu pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 2013 lalu.
OK Arya baru kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dilihat
CNNIndonesia.com dari
acch.kpk.go.id, Kamis (14/9), total harta kekayaan terakhir OK Arya mencapai Rp9.795.095.492.
Arya memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp3.614.820.000, berupa lima bidang tanah yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu, pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp608.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya, yang dimiliki Arya di antaranya, logam mulia dengan total nilai Rp197.032.000, batu mulia Rp24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp10.000.000.
Sementara giro atau setara kas lainnya sebesar Rp5.341.243.492.
Dalam OTT ini, Arya diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan bersama Bupati Batubara tersebut.