Hal tersebut disampaikan Basaria saat sambutan dalam diskusi bersama jajaran pengurus Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9).
"Kita tahu 32 persen pasien yang ada di KPK itu merupakan aktor politik, kepala daerahnya ada 78 dan anggota legislatif pusat dan daerah itu ada 134 orang. Ini adalah update terakhir bulan Juni 2017," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merujuk pada hasil survei Indikator Politik pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa DPR berada di urutan kedua setelah partai politik.
Lihat juga:SBY Sindir Wacana Pembekuan KPK |
Basaria mengungkapkan alasan lain KPK terjun ke partai politik adalah untuk menunaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Saya informasikan, salah satu tugas dari KPK itu menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah pencegahan," jelasnya.
Untuk menjalankan tugas pencegahan ini, lanjut Basaria, KPK perlu menggandeng dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara, termasuk seluruh masyarakat, salah satunya partai politik.
Empat Poin Masalah
KPK telah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menemukan sejumlah permasalahan di wilayah politik.
Basaria mengatakan, permasalahan itu terkait integritas partai politik. Masalah pertama, soal ketiadaan strandar etik dari partai dan politisi dalam partai politik di Indonesia.
Ketiga, lanjut Basaria, ada masalah pendanaan yang belum memadai dalam parpol. Lalu, yang keempat, parpol tidak transparan dan akuntabel soal sumber pendanaan dan pengelolaan dana tersebut.
"Inilah kira-kira permasalahan yang ditemukan oleh KPK, sehingga nantinya nantinya ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK," tutur dia.