Jakarta, CNN Indonesia -- Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pembiaran pasien yang mengakibatkan kematian. Laporan itu dilakukan oleh Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) terkait kasus kasus Tiara Debora Simanjorang.
Bayi 4 bulan itu meninggal di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tersebut karena diduga telat dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak (PICU). Pelapor adalah Ilal Ferhard yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin.
Zakir mengatakan, laporan berdasarkan pemberitaan di sejumlah media terkait kematian bayi Deborah karena lambannya penanganan.
"Kejadian ini seharusnya diperhatikan pemerintah terutama kendalanya uang, jangan terkait keuntungan saja," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9).
 RS Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus Debora. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Zakir menilai, sanksi tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan atas rekomendasi Kementerian Kesehatan dinilai tidak sesuai sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai ada penelantaran terhadap bayi Debora sehingga membuatnya meninggal.
"Tidak menutup kemungkinan setiap masyarakat mengalami kasus serupa dan harusnya dibukakan pintu lapor juga, saya nilai sudah stadium tiga," ujarnya.
Bagi Zakir, dengan kejadian ini, sanksi yang setimpal untuk RS Mitra Keluarga adalah pencabutan izin atau penutupan rumah sakit.
Laporan Zakir ini diterima dengan nomor LP/4414/IX/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Di surat tersebut dicantumkan RS Mitra Keluarga yang dilaporkan dengan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(sur)