Diah mengatakan hal itu saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogog di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Ketika itu, ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar bertanya kepada Diah, apakah pernah merekomendasikan Andi untuk mengerjakan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa dituduh dan fitnah, ini penjelasan dari pak Irman. Saya merasakan Pak Irman seret saya dan feeling saya Pak Irman selamatkan orang dengan korbankan saya," kata Diah.
Diah mengaku sering melihat Irman berkantor di Kementerian Dalam Negeri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Padahal kantor Irman, Direktorat Jenderal Dukcapil berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya enggak tahu ngapain, apa di ruang tata usaha pak menteri atau di mana saya enggak tahu. Saya kira ajudan (Irman) tahu, kalau katakan tidak, bohong itu," kata Diah.
Menurutnya tingkah laku Irman yang ingin menyalahkan semakin terlihat ketika Diah dan Irman diperiksa secara bersamaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel Baswedan adalah salah satu penyidik yang ikut memeriksa kala itu.
"Penyidik belum tanya, tiba-tiba Pak Irman bilang 'Maaf bu saya terpaksa ngomong semua, KPK sudah ada datanya'. Saya bilang ke dia tidak apa-apa karena saya akan sampaikan yang sebenarnya," kata Diah.
Saat diperiksa Diah mengatakan telah menerima uang dari Irman sebanyak USD300 ribu dan Andi sebanyak USD200 ribu.
Ia ingin mengembalikan uang itu tapi ditolak oleh Irman.
"Waktu itu ada Novel dan dia bilang ke Irman, 'Pak Irman jangan begitu, yang ngomong bukan hanya Bu Diah. Anak buah bapak yang lain juga bilang begitu'," kata Diah.
Irman divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.