Ketua DPRD Banjarmasin Terjerat OTT Tiba di KPK

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 16:13 WIB
Empat orang yang ditangkap KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tiba di gedung KPK, Jakarta. Mereka diperiksa terkait dugaan suap.
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (kiri memakai jaket hijau gelap) dan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih (kanan berkacamata) tiba di KPK, Jakarta, Jumat (15/9). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Iwan Rusmali dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9).

Mereka ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (14/9) malam.

Pantauan CNN Indonesia.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Iwan yang merupakan kader Partai Golkar berada satu mobil tahanan bersama Muslih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka berdua tiba sekitar pukul 14.45 WIB. Iwan dan Muslih turun bergantian dari dalam mobil tahanan yang menjemputnya di bandara.
Iwan yang mengenakan kaos berwarna biru dibalut jaket hijau gelap berjalan berdampingan dengan Muslih.

Sambil menenteng koper, Iwan dan Muslih berjalan perlahan, dengan pengawalan petugas KPK, masuk ke lobi.

Iwan dan Muslih tak menggubris pertanyaan awak media. Mereka berdua diam dan langsung masuk ke lobi markas antirasuah.

Selang beberapa menit kemudian, sekitar 14.48 WIB, anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKB Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menyusul tiba di KPK.

Mereka berdua juga ditangkap KPK, bersama Iwan dan Muslih.

Diduga, keempatnya melakukan transaksi suap. Tim KPK turut mengamankan sejumlah uang saat melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersebut.

Suap ini disinyalir terkait dengan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp1 triliun secara bertahap.

Mereka berempat kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pimpinan KPK juga tengah menggelar ekspose atas OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER