Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto agar menghormati proses hukum perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pernyataan Akbar itu menanggapi langkah pimpinan DPR yang mengirimkan surat ke KPK agar menunda pemeriksaan Setya Novanto hingga putusan praperadilan yang diajukan ketua umum partai berlambang beringin itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akbar menilai, ada konflik kepentingan di balik surat pimpinan DPR itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, status Ketua DPR yang melekat pada Setnov tidak bisa dipisahkan, meski dalam surat tersebut Setnov memosisikan diri sebagai warga masyarakat.
"Kami lihat bahwa dia dalam posisi sebagai warga negara tentu punya hak. Tapi di saat yang sama kan dia punya posisi sebagai ketua DPR. Jadi tentu tidak bisa dipisahkan," ujat Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9).
Akbar menuturkan, KPK merupakan institusi independen yang tidak bisa diintervensi.
Lebih lanjut, mantan Ketum Golkar ini meminta Setnov tidak melakukan upaya-upaya di luar koridor hukum untuk mencegah konflik kepentingan.
Ia khawatir, publik akan membuat persepsi negatif kepada DPR atau Setnov jika hal serupa dilakukan.
"Publik semakin kritis, pada hari ini sudah mampu menempatkan itu murni atau interest di dalamnya. Ini sangat sulit dipisahkan," ujarnya.
Surat yang dikirimkan pimpinan DPR itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Surat permohonan yang disampaikan Fadli itu disebut atas permintaan langsung dari Setnov, selaku warga masyarakat dan bukan sebagai Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari.