Keputusan itu diklaim sebagai hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tanggal 20 akan kami umumkan bagaimana hasilnya dari ibu Siti (Menteri KLHK Siti Nurbaya) ya," ujar Luhut di Hotel Santika, Bekasi, Sabtu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah tidak menjual kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menilai, keputusan itu diambil untuk kepentingan semua pihak.
Luhut juga mengungkapkan, rekalamsi di Pulau G tidak akan mengganggu operasional PLTG Muara Karang. Pasalnya, pengembang proyek dan pihak PLTU Muara Karang sudah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi dampak dari reklamasi atas operasional PLTU tersebut.
"Tidak akan. Semua ada rekayasa engineer dilakukan untuk itu. Jadi, tidak ada. Mereka jamin," terang dia.
Saat disinggung soal belum disahkannya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DKI, Luhut enggan berkomentar.
Sanksi tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait sanksi bagi reklamasi Pulau G, pengembang wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengatasi gangguan alur pelayaran, obyek vital PLTG dan PLTGU, tanah urukan dan kepentingan nelayan. (bir)