Status Sanksi Reklamasi Pulau G Ditetapkan 20 September

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Sep 2017 13:27 WIB
Keputusan itu diklaim sebagai hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keputusan itu diklaim sebagai hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Bekasi, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, status sanksi bagi pengembang proyek reklamasi Pulau G di Teluk DKI Jakarta akan diputuskan pada 20 Septemper 2017.

Keputusan itu diklaim sebagai hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tanggal 20 akan kami umumkan bagaimana hasilnya dari ibu Siti (Menteri KLHK Siti Nurbaya) ya," ujar Luhut di Hotel Santika, Bekasi, Sabtu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil oleh KLHK merupakan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah tidak menjual kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menilai, keputusan itu diambil untuk kepentingan semua pihak.

"Sekali lagi, berkali-kali saya katakan, tidak akan melacurkan profesionalisme kami. Percaya sama saya," imbuhnya.

Luhut juga mengungkapkan, rekalamsi di Pulau G tidak akan mengganggu operasional PLTG Muara Karang. Pasalnya, pengembang proyek dan pihak PLTU Muara Karang sudah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi dampak dari reklamasi atas operasional PLTU tersebut.

"Tidak akan. Semua ada rekayasa engineer dilakukan untuk itu. Jadi, tidak ada. Mereka jamin," terang dia.

Saat disinggung soal belum disahkannya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DKI, Luhut enggan berkomentar.

Sebelumnya, pemerintah memberi sanski bagi pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta Pulau C, D dan G. Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 354, 355 dan 356 tahun 2016 terkait pengenaan sanksi administratif pada pengembang.

Sanksi tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait sanksi bagi reklamasi Pulau G, pengembang wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengatasi gangguan alur pelayaran, obyek vital PLTG dan PLTGU, tanah urukan dan kepentingan nelayan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER