Pada Sabtu (16/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya bertemu di sebuah restoran milik Filipus di Batu. Saat keduanya menuju parkiran, diduga terjadi penyerahan uang Rp100 juta dari Filipus kepada Edi.
Sekitar 30 menit kemudian, Filipus diduga bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu. Uang tersebut dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam kantong kertas atau paper bag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, tim KPK mengamankan ketiganya bersama Y sopir Wali Kota Batu beserta uang Rp200 juta," kata Laode M Syarif pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9)
Terpisah, tim KPK juga mengamankan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Zadim Efisiensi di rumahnya untuk kemudian menjalani pemeriksaan awal di Pemkot Batu.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu (17/9), KPK menerbangkan Eddy Rumpoko, Filipus, dan Edi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yakni ruang kerja wali kota Batu, ruang ULP, ruang kepala BKD, dan beberapa ruangan di kantor milik Filipus.