“Enggak tahu duitnya dari mana. Saya enggak tahu, enggak terima saya," kata Eddy usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Meski begitu, Eddy yang kemudian dibawa ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur itu, mengaku kenal dengan Filipus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sedang mandi, tiba-tiba ada tim KPK masuk ke kamar mandi, shooting saya segala macam. Saya (tanya), 'Ada apa?', (dijawab) 'OTT', 'OTT-nya mana?" kata Eddy seraya mengulang percakapan dengan petugas KPK saat kejadian.
OTT yang menjerat Eddy pada Sabtu (16/9) memang terkait uang fee sebesar 10 persen atau senilai Rp500 juta dari total proyek Rp5,26 miliar.
Lihat juga:Kronologi OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko |
"Saya bilang, mebeulair ada dalam APBD 2017 karena kantor kita kan baru. Tapi apakah sudah dilaksanakan? Saya juga enggak tahu, tahunya saya semua baik-baik saja," kata Eddy.
Eddy pun mengaku tidak mengetahui keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Edi Setyawan pada dugaan korupsi itu.
"Saya enggak tahu. Ada CCTV dan hp saya di rumah dinas. Monggo silakan (dicek)," ujarnya.
Sementara itu, Edi Setiawan sebelumnya sudah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.23 WIB usai menjalani lebih dari 12 jam pemeriksaan. Filipus diduga memberikan uang kepadanya sebesar Rp100 juta sebagai fee panitia pengadaan.
Edi Setiawan mengabaikan pertanyaan dari wartawan perihal keterlibatannya dalam kasus korupsi itu.
"Semoga negeri kita bisa kita bangun lebih baik," ujar Edi, seraya memasuki mobil tahanan KPK.
Lihat juga:Wali Kota Batu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
Sedangkan Eddy Rumpoko dan Edi sebagai penerima, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (djm/djm)