Mereka bertiga merupakan tersangka suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat lewat pesan singkat, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan dan istrinya serta Rico telah rampung menjalani pelimpahan tahap dua. Mereka bertiga datang pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketiganya pun keluar bergantian dari ruang pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, selaku pihak yang diduga memberikan suap ke Ridwan telah menjalani sidang lebih dulu. Sidang perdana dirinya digelar pada 5 September 2017.
Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ridwan diduga menerima uang Rp1 miliar dari Jhoni lewar Rico.
Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Uang tersebut merupakan sebagian dari komitmen fee Jhoni kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.