Segera Disidang, Ridwan Mukti Dititipkan di Polda Bengkulu

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 13:14 WIB
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari ke tahap penuntutan. Sidang akan digelar Bengkulu.
Bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) akan segera menjalani sidang kasus suap proyek pembangunan jalan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Maddari dan Bos PT RDS, Rico Diansari alias Rico Can. Penyidik pun telah melimpahkan berkas tersebut ke tahap penuntutan.

Mereka bertiga merupakan tersangka suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat lewat pesan singkat, Senin (18/9).
KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan ketiga tersangka tersebut. Menurut Febri, sembari menunggu jadwal sidang keluar, Ridwan, Lily dan Rico dititipkan di Rutan Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang," tuturnya.

Ridwan dan istrinya serta Rico telah rampung menjalani pelimpahan tahap dua. Mereka bertiga datang pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketiganya pun keluar bergantian dari ruang pemeriksaan KPK.

Rico yang keluar lebih dulu, sembari membawa tas, enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan. Sama seperti Rico, Lily juga tak mau berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Ridwan yang keluar terakhir dari lobi gedung KPK mengaku bakal segera disidang. "Iya (sudah dilimpahkan ke tahap dua)," kata dia sembari berjalan ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, selaku pihak yang diduga memberikan suap ke Ridwan telah menjalani sidang lebih dulu. Sidang perdana dirinya digelar pada 5 September 2017.

Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ridwan diduga menerima uang Rp1 miliar dari Jhoni lewar Rico.

Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Uang tersebut merupakan sebagian dari komitmen fee Jhoni kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER