Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD Mayjen (Purn.) Kivlan Zen mengungkapkan, diskusi seputar persitiwa 1965 di
YLBHI sudah dikategorikan penyebaran paham komunisme. Hal ini melanggar UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis.
Langkah pertama yang akan ia lakukan adalah melaporkan lembaga yang didirikan mendiang Adnan Buyung Nasution itu ke Kepolisian terkait pelanggaran perundang-undangan di atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja menuduh, itu hak. Bukan saya yang mengerahkan. Tapi kalau (saya) menginspirasi melalui ceramah, buku-buku, kan enggak masalah. Saya memang yang paling getol dalam menentang bangkitnya komunisme," kilahnya.
"Lagu Genjer-Genjer itu simbolnya PKI, dinyanyikan waktu membantai para Jenderal, dinyanyikan waktu perang. Jadi kalau ada lagu itu ya berarti mereka siap perang. Makanya massa (pendemo) menjadi terpicu (menjadi anarkistis)," aku Kivlan.
"Sudahlah, jangan bangkitkan luka lama, nanti kacau Indonesia. Mau ada perang saudara?" ucap Kivlan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polri, akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur memastikan acara yang digelar pihaknya bukanlah upaya untuk membangkitkan komunisme. Pihak yang hadir di acara tersebut pun tidak terkait dengan organisasi PKI.
"Itu orang tua semua di dalam, mbah-mbah, kok tega diperlakukan seperti itu. Bisa kami buktikan semua yang terjadi semalam," katanya menegaskan.