Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 12 orang
Kata Argo, tujuh orang tersangka itu tidak mematuhi peringatan dari polisi saat pengepungan dan kericuhan saat massa anti-PKI berunjuk rasa menolak penyelenggaraan acara diskusi sejarah yang digelar LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang itu, kata Argo, tidak mengindahkan perintah polisi.
"Tujuh orang itu ada yang sopir, pengangguran, karyawan. Dia (tujuh tersangka) tidak memiliki kartu anggota," ucapnya.
Sementara itu, 22 orang yang diperiksa di Polres Jakarta Pusat akhirnya dipulangkan.
Puluhan orang itu, dipulangkan karena polisi tidak memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.