Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan membuktikan temuan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, khususnya penetapan tersangka Setnov pada lanjutan sidang praperadilan, Jumat (22/9) mendatang.
"Jawaban yang lengkap, jawaban yang jelas akan kami sampaikan pada hari Jumat yang akan datang. Pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan ada bukti dan bukti permulaannya nanti akan kami sampaikan," kata Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum juga meminta membatalkan pencegahan ke luar negeri yang diberikan kepada Setnov. Mereka menilai pencegahan tersebut tidak objektif dan mengada-ada.
"Sudah ada peraturan Mahkamah Agung (MA) no 4 tahun 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar atau yang sedang diperiksa itu tidak mengatur atau memeriksa pokok perkara atau bukti materil. Tapi menguji dan mengevaluasi terhadap bukti-bukti formil," kata Setiadi.
Menurutnya tidak ada hal atau pun kewenangan kepada siapa pun untuk menghadirkan pembuktian materil di dalam sidang praperadilan.
Selain itu, kata Setiadi, ada permintaan keliru yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov untuk dikeluarkan dari tahanan.
Lebih lanjut, Setiadi mengaku KPK sudah menyiapkan beberapa saksi ahli pada sidang praperadilan yang akan datang. Bahkan KPK juga akan menghadirkan saksi fakta.
"Ahli sudah siapkan beberapa. Baik ahli di dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana. Kemudian ahli yang lain nanti akan kami sampaikan pada hari Jumat," kata Setiadi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK menyatakan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terbantahkan dalam sidang-sidang praperadilan tersangka sebelumnya.
"Kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja. Jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan Tipikor," tuturnya.