Mendagri Ancam Pecat Kadis Dukcapil Jika Tak Becus Urus e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 21:19 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia jika tak becus benahi pelayanan dokumen kependudukan, khususnya e-KTP.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia jika tak becus benahi pelayanan dokumen kependudukan, khususnya e-KTP. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia jika tak bisa membenahi pelayanan dokumen kependudukan, khususnya e-KTP untuk masyarakat.

Tjahjo bisa langsung memecat Kepala Dinas Dukcapil melalui permintaan kepada kepala daerah. Jika permintaan sudah dilayangkan Mendagri, kepala daerah harus mengusulkan nama pengganti Kadis Dukcapil yang dicopot.
"Bagi yang bohong, Kepala Dinasnya kami ganti. Surat Keputusan saya yang buat," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/9).

Ancaman pemecatan disampaikan setelah Tjahjo mendengar banyaknya petugas Dinas Dukcapil berbohong ihwal ketersediaan blangko bagi warga yang mau membuat e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebohongan para petugas bahkan dialami langsung Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat ia melakukan inspeksi ke Kabupaten Gianyar, Bali, dan Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Petugas di daerah kerap berkata stok blangko e-KTP habis, padahal ketersediaannya masih melimpah dan diklaim Kemendagri cukup hingga 2018.
"Tetap yang tanggung jawab di atas (meski anak buah berbohong). Kepala Dinas harus tetap kontrol terus," katanya.

Saat ini Ditjen Dukcapil memiliki total 9,4 juta keping blangko yang telah didistribusikan ke setiap daerah. Blangko itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan e-KTP warga.

Zudan meminta warga jangan mau dibohongi petugas yang mengatakan bahwa blangko e-KTP habis. Namun ia mengimbau masyarakat untuk merekam data terlebih dahulu agar bisa mendapat kartu kependudukan tersebut.
"Kemudian di cek dulu (warga) pernah rekam ganda atau tidak. Bila pernah rekam dua kali atau lebih maka dipastikan KTP tidak jadi, maka dia harus datang ke Dinas Dukcapil buat lakukan penghapusan data dulu, setelah itu direkam ulang," kata Zudan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER