Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bahtera Irja (SBI) berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp270,26 miliar.
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan TM adalah debitur BPD Papua yang diduga bekerja sama dengan oknum pegawai BPD Papua untuk merekayasa permohonan fasilitas kredit.
"TM adalah debitur yang bekerja sama dengan pihak bank untuk merekayasa kredit yang kami nilai perbuatan melawan hukum," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penetapan TM sebagai tersangaka dilakukan pada Senin (18/9) silam. Dia menuturkan, langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah menetapkan eks Direktur Utama BPD Papua Johan Kafiar sebagai tersangka, Juli lalu.
"Ini lanjutan penyidikan dari berkas tersangka mantan Dirut BPD Papua atas nama JK," ucap Indarto.
Selain mengusut dugaan korupsinya, dia menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Kami kenakan pencucian uang juga dalam rangka asset recovery, guna memulihkan kerugian negara," tutur Indarto.
Sebelumnya, laporan BPK menyebut adanya penyimpangan pada sejumlah tahapan pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT SBI dilakukan dengan menggunakan plafon sebesar Rp313,29 miliar. Plafon tersebutt terdiri dari delapan fasilitas kredit investasi dan satu fasilitas kredit modal kerja.
Pertama, tahap analisis dan persetujuan kredit yang dilakukan tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, dan kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Penyimpangan juga terjadi dalam penetapan plafon yang tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai, dan nilai agunan tidak mencukupi.
Kedua, penyimpangan tahap pencairan dan penggunaan dana kredit, meliputi pencairan kredit yang tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak terpenuhi. Lalu, dana pencairan kredit sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Terakhir, penyimpangan saat jatuh tempo. PT SBI tidak dapat melunasi kreditnya. Akibatnya terdapat tunggakan pokok sebesar Rp222 miliar dan tunggakan bunga Rp48,25 miliar, yang saat ini berstatus macet.
(agi)