Polisi Periksa 16 Saksi Dugaan Penipuan oleh Yusuf Mansur

CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 15:08 WIB
Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek kondominium
Ilustrasi polisi. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah memeriksa sebanyak 16 saksi perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jam'an Nur Chotib atau populer dikenal sebagai ustaz Yusuf Mansur.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (22/9) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Rahmad K Siregar mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang dinilai telah bekerja cepat menindaklanjuti laporan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu, 20 September, saya mendatangi Polda Jatim untuk memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu sudah lumayan banyak," katanya.

Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kegiatan itu sendiri disebut oleh Yusuf Mansur diistilahkan sebagai 'investasi sedekah'.

Dalam dugaan kasus ini, diketahui Yusuf Mansur sejak 2012 aktif mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah. Ia pun menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak menggelar perkaranya pada 4 Agustus lalu.

"Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," kata Frans Barung.

Frans Barung pun mengatakan Yusuf Mansur sebagai terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, Frans pun mengatakan penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, Rahmad menduga dalam waktu dekat polisi akan kembali melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka.

"Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu adalah untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor Ustaz Yusuf Mansur," ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER