"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (22/9) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kegiatan itu sendiri disebut oleh Yusuf Mansur diistilahkan sebagai 'investasi sedekah'.
Lihat juga:Kapolri Minta Polantas Hentikan 'Prit-Jigo' |
"Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," kata Frans Barung.
Frans Barung pun mengatakan Yusuf Mansur sebagai terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, Frans pun mengatakan penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, Rahmad menduga dalam waktu dekat polisi akan kembali melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka.
"Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu adalah untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor Ustaz Yusuf Mansur," ucapnya.