Obat PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian. Jejaring bisnis narkoba ini terkuak pada 12 September 2017, setelah penyidik menangkap seorang pria bernama M. Said Aqil Sirad di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari penangkapan Said Aqil, polisi mendapatkan barang bukti 19 ribu butir pil PCC. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi jika pil PCC tersebut didapat dari Wil Yendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Temukan Obat PCC di Jakarta Barat |
Penyidik pertama kali menangkap Leni Kusmiati Wulan di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada 14 September 2017. Namun di kediamannya, penyidik tidak menemukan suami Leni, Budi Purnomo.
Polisi berhasil mengungkap jaringan pil pcc di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani) |
Pabrik PCC Berkedok Warung Air Isi Ulang
Berbekal keterangan Budi dan Leni, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung dan Surabaya.
Pada 18 September, tepatnya di Cimahi Selatan, penyidik menemukan gudang berisi empat ton bahan baku pil PCC. Bahan baku itu sementara diduga diimpor dari China.
"Ternyata, berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan penggerebekan, kami mendapat informasi tempat produksinya ada di Purwokerto. Tanggal 19 September 2017, tim kami ke sana," ujar Eko.
Pabrik pembuatan yang berada di Jalan Raya Batu Raden itu berupa ruko. Pada bagian depan ruko, terdapat depot isi ulang air minum. Sementara, bagian dalamnya adalah pabrik pil PCC.
"Kami menduga depot isi ulang air minum itu sebagai kamuflase atas pabrik PCC di dalamnya. Di pabrik itu, kami menyita mesin-mesin pembuat pil dan 152.000 butir pil PCC," ujar Eko.
"Terakhir, kami dapatkan informasi tadi pagi, Kota Ambon adalah salah satu kota yang menjadi sasaran distribusi pil ini," papar Eko.
Dengan demikian, polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka. Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka BP, sang pemilik pil, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi berhasil mengungkap jaringan pil pcc di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)