KPU Bahas Pembatalan Calon Bupati Jayapura di Pilkada 2017

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2017 01:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum akan membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar pencalonan calon Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw, dibatalkan.
Komisi Pemilihan Umum akan membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar pencalonan calon Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw, dibatalkan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar pencalonan calon Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw, dibatalkan.

Pembahasan akan dilakukan untuk mengetahui detail masalah yang melibatkan Mathius. Rekomendasi pembatalan status calon Bupati untuk Mathius disampaikan setelah Bawaslu menerima laporan bahwa ia diduga melakukan penggantian pejabat di Pemerintah Kabupaten pada akhir Agustus lalu.

Dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjutnya dalam bentuk apa, nanti kita putuskan. Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti, nah nanti seperti apa (bentuknya) ya kita bahas dulu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (22/9).

Pada 29 Agustus lalu, Mathius mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor SK.821-2-10.

Mathius telah memenangkan Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus.

Arief berkata, keputusan KPU nanti tidak berdampak pada dilantik atau tidaknya Mathius dan/atau Calon Wakil Bupatinya oleh pemerintah. Menurutnya, wewenang pelantikan pemenang Pilkada merupakan ranah pemerintah.

"Wakilnya naik atau nggak, dilantik atau nggak, ya urusan pemerintah. Urusan KPU itu menetapkan siapa yang dapat suara terbanyak dalam proses pemilu, siapa peraih suara terbanyak berikutnya, siapa berikutnya, terpilih, terus dilantik atau tidak dilantik itu sudah bukan urusan KPU," katanya.
(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER