Pembahasan akan dilakukan untuk mengetahui detail masalah yang melibatkan Mathius. Rekomendasi pembatalan status calon Bupati untuk Mathius disampaikan setelah Bawaslu menerima laporan bahwa ia diduga melakukan penggantian pejabat di Pemerintah Kabupaten pada akhir Agustus lalu.
Dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 29 Agustus lalu, Mathius mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor SK.821-2-10.
Mathius telah memenangkan Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Arief berkata, keputusan KPU nanti tidak berdampak pada dilantik atau tidaknya Mathius dan/atau Calon Wakil Bupatinya oleh pemerintah. Menurutnya, wewenang pelantikan pemenang Pilkada merupakan ranah pemerintah.
"Wakilnya naik atau nggak, dilantik atau nggak, ya urusan pemerintah. Urusan KPU itu menetapkan siapa yang dapat suara terbanyak dalam proses pemilu, siapa peraih suara terbanyak berikutnya, siapa berikutnya, terpilih, terus dilantik atau tidak dilantik itu sudah bukan urusan KPU," katanya.