Polisi Tak Bisa Langsung Usut Politik Uang Pilkada

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 03:42 WIB
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyatakan pengusutan dugaan pelanggaran dalam pilkada mesti berawal dari Bawaslu.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polri tidak bisa langsung mengusut dugaan permainan uang atau money politics dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum polisi bisa turun tangan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan, pengusutan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah mesti berawal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Jadi kami tidak bisa serta merta menyidik, kecuali atas penyerahan Bawaslu. Memang berbeda dengan biasanya," kata Anang dalam acara seminar tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran, kata Anang, bisa diawali laporan masyarakat kepada Bawaslu atau temuan Bawaslu sendiri. Masyarakat dan Bawaslu mempunyai waktu selama tujuh hari setelah pelaksanaan Pilkada untuk melaporkan.

Dari sana, Bawaslu akan menghubungi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengklarifikasi apakah dugaan tersebut termasuk tindak pidana. Penyidik di sentra itu mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menyimpulkan.

"Karena itu penyidik yang ditugaskan di lapangan adalah penyidik yang handal," kata Anang.

Hasil klarifikasi itu akan menentukan apakah pelanggaran yang dicurigai termasuk ke dalam pelanggaran kode etik, administrasi, atau pidana. Jika termasuk ke dalam pidana, baru polisi bisa melakukan penyidikan.

"Penyidik diberi waktu selama 14 hari untuk membentengi agar tidak terseret ke ranah politik," kata Anang.

Mekanisme ini, kata dia sudah disetujui secara informal. Pada 8 Oktober yang akan datang, persetujuan itu akan diformalkan dengan tandatangan Kepala Polri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu.

Lebih jauh, tenaga ahli Bawaslu, Mulyadi, menjelaskan ketiga lembaga akan duduk bersama di Sentra Gakkumdu. Di sana, ketiganya akan berdiskusi sehingga tidak ada perselisihan paham dalam menilai dugaan pelanggaran tersebut.

"Masyarakat mungkin inginnya langsung diusut. Tapi ini ada mekanismenya," kata Mulyadi.

Jika disimpulkan telah terjadi pidana, kata dia, Bawaslu akan menyerahkan penyidikan kepada Kepolisian. Setelah penyidikan usai, maka polisi akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER