Revisi UU Bukan Jawaban untuk Pelibatan TNI Perangi Terorisme

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2017 13:10 WIB
Jika khawatir terorisme masuk di wilayah perbatasan dan harus melibatkan TNI, seharusnya dibuat sebuah undang-undang baru, bukan Revisi UU Terorisme.
Jika khawatir terorisme masuk di wilayah perbatasan dan harus melibatkan TNI, seharusnya dibuat sebuah undang-undang baru, bukan Revisi UU Terorisme. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan menjadi jawaban atas aksi terorisme yang saat ini sudah lintas batas negara.

Menurut Wahyudi jika memang ada kekhawatiran masuknya terorisme di wilayah perbatasan dan harus melibatkan TNI, seharusnya dibuat sebuah undang-undang baru, bukan melakukan revisi undang-undang.
"Pembentukan undang-undang baru tentang penanggulangan terorisme dalam rangka menjaga kedaulatan teritorial yang itu memang mandatnya TNI dalam hal operasi militer selain perang" kata Wahyudi di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (22/9).

Menurut Wahyudi, tugas pokok TNI dalam pemberantasan terorisme tidak bisa dimasukkan ke RUU Terorisme karena tak sesuai konteks. Tugas pokok TNI itu hanya bisa difasilitasi dengan pembuatan undang-undang baru.
"TNI memiliki tugas pokok pemberantasan iya, tapi bukan dalam konteks penegakkan hukum, TNI lebih pada perang atau menggempur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Wahyudi menilai, jika memang terorisme lintas negara sudah sedemikiam genting, maka pemerintah bisa menerapkan kondisi darurat militer mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Kondisi darurat militer itu menjadi tugas TNI kalau kekhawatiran misalnya ISIS akan menyerang karena sudah ada di Marawi," kata Wahyudi.
Wahyudi berpendapat pelibatan TNI dalam RUU Terorisme justru tidak berarti apa-apa, karena apa yang diatur dalam RUU tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Proses dan prosedurnya yang harusnya diatur minimal oleh PP (Peraturan Pemerintah). Siapa pegang komandonya, siapa tanggung jawab pembiayaan operasi, pertanggungjawaban kalau terjadi pelanggaran hukum, dan sebagainya," ujar Wahyudi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER