Gatot Dikritik karena Tak Lapor Presiden Soal 5.000 Senjata

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2017 13:41 WIB
Pimpinan Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menilai, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya melapor ke Presiden Joko Widodo soal pembelian 5.000 senjata.
Pimpinan Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menilai, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya melapor ke Presiden Joko Widodo soal pembelian 5.000 senjata. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjaga etika dan prosedur terkait penyampaian laporan intelijen soal dugaan pembelian 5.000 senjata api ilegal oleh institusi non militer.

Menurut Hasanuddin, prosedur yang harus ditempuh jika mendapat laporan intelijen seperti itu, adalah mendiskusikan atau mengklarifikasi dengan institusi terkait.

Jika langkah itu sulit dicapai, lanjutnya, Gatot dapat melaporkan hal tersebut ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan antarlembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu juga sulit dan prosdedur itu dilalui, lapor langsung pada bapak presiden (Joko Widodo). Pasti bapak presiden akan melakukan upaya-upaya," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/9).
Politikus PDIP itu menilai, Gatot tidak pada tempatnya melempar informasi yang masuk dalam kategori sensitif kepada publik. Pasalnya, informasi itu kemudian menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat.

"Masyarakat menilai ada apa ini. 5.000 senjata itu sama dengan lima batalion tempur," kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga mengkhawatirkan laporan intelijen yang menjadi dasar Gatot menyampaikan pernyataannya. Padahal, kata dia, terkait pembelian senjata seperti yang disampaikan Wiranto sudah masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
Di samping itu, Hasanuddin berpendapat, pernyataan Gatot yang akan menyerbu institusi lain juga keliru. Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kewenangan pengerahan kekuatan TNI hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.

Gatot pun diminta tidak melakukan langkah-langkah politis selama masih menjabat sebagai Panglima TNI dan aktif di kesatuan militer.

Badan Intelijen Negara telah mengonfirmasi soal pembelian 500 senjata laras pendek buatan Pindad untuk keperluan pendidikan intelijen.
Pembelian senjata itu diklaim sudah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKAKN/L) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) 2017.

Di sisi lain, Wiranto sebelumnya juga telah menjelaskan, bahwa informasi yang benar adalah pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER