Hal itu disampaikan Romli saat menjadi ahli dari pihak Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9).
Kuasa hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana bertanya kepada Romli mengenai keabsahan status penyidik KPK. Ida mengacu pada pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau lihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” kata Romli.
“Kalau tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Romli.
Romli menjelaskan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal maka tidak sah sebagai pegawai KPK. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.
“Kalau pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” kata Romli.
Sebelumnya, keabsahan status penyidik merupakan salah satu dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov. Ia menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran status penyidik di KPK tidak sah.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)