“Kalau saya melihat dakwaan KPK yang 141 halaman, masih jauh (penetapan tersangka) walaupun di dalam dakwaan mengatakan SN itu memengaruhi dan menggerakan (korupsi e-KTP),” kata Romli yang dihadirkan tim kuasa hukum Setya Novanto, di PN Jaksel, Selasa (26/9).
Romli menjelaskan, bahasa memengaruhi dan menggerakkan tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahasa itu ada dalam Konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tentang Trading in influence.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Buat siapa kerugian negaranya, yang jelas buat yang divonis. Itu makanya menurut saya KPK tergesa-gesa,” kata Romli.
Menurut dia, pasal itu disangkakan karena berkaitan dengan kerugian negara. Namun tidak berkaitan dengan Setya Novanto yang disebut menggerakan dan mempengaruhi korupsi e-KTP.
Romli menjelaskan, seorang yang ditarik masuk dalam sebuah perkara harus memiliki niat jahat atau mens rea yang sama dengan pelaku. Ia menilai sampai saat ini KPK kesulitan mencari bukti.
“Kalau dikira-kira sih boleh saja. Kira namanya, dikira-kita jadi nyata,” kata Romli.
Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan e-KTP sendiri diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Negara sedikitnya dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)