Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang untuk Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan lainnya.
"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
KPK menetapkan Anang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP berdasarkan sejumlah bukti dan fakta yang muncul di persidangan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang diminta menyiapkan uang sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar untuk diserahan kepada politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani.
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," tuturnya.
Anang diduga bersama-sama Setnov, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun.
"Indikasi peran dari ASS, bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, bahwa ASS diduga melakukan bersama-sama dengan SN, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan," kata Syarif.
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.