Pansus Angket Minta KPK dan Pendukungnya Tidak Cengeng

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 04:53 WIB
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni mengatakan, keputusan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK merupakan kewenangan DPR.
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni mengatakan, keputusan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK merupakan kewenangan DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni berharap tidak ada pihak yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perpanjang masa kerja Pansus Angket DPR dalam menyelidiki tugas dan kewenangan KPK.

Menurutnya, keputusan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK merupakan kewenangan DPR.

“Hak Angket adalah ranah DPR. KPK dan pendukungnya jangan cengeng dan tarik-tarik presiden dalam pusaran masalah KPK,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).
Sahroni menuturkan, penambahan masa kerja hanya untuk mengklarifikasi semua kejanggalan yang ditemukan Pansus atas penyelidikan, penyidikan, hingga pengelolaan anggaran di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, politikus NasDem ini berkata, KPK tak perlu khawatir jika kewenangan yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menilai, KPK juga tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji meteri UU MD3 untuk memberi keterangan di depan pansus.

“Sangat disayangkan kalau KPK berpikir menunggu hasil putusan MK. Sebenarnya kalau memang tidak ada apa-apa, datang saja ke Pansus. Mari duduk dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaaan dari Pansus,” ujarnya.
Di sisi lain, Sahroni mengklaim, pihaknya siap melakukan pertemuan tertutup jika klarifikasi yang akan dilontarkan pimpinan KPK dianggap menyangkut hal sensitif.

“Semua terbuka dalam hal apapun. Kalau dipandang perlu dalam rapat (KPK) minta tertutup sangat dimungkinkan demi keamanan bersama,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, rapat paripurna, Selasa (26/9), menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket KPK. Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus memperpanjang masa kerja hingga lebih dari 60 hari.

Perpanjangan masa kerja Pansus lebih dari 60 hari dilatari atas ketentuan Pasal 206 UU MD3. UU itu menyebut paripurna DPR hanya mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.
"Laporannya kalau kita dengar itu laporan, bukan kesimpulan. Maka tugas kita sesuai UU MD3 Pasal 206 pimpinan hanya menanyakan laporannya diterima atau tidak. Jadi itu yang saya tanyakan," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam laporannya, Pansus Angket KPK mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.

Temuan Pansus Hak Angket KPK dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER