Menurutnya, keputusan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK merupakan kewenangan DPR.
“Hak Angket adalah ranah DPR. KPK dan pendukungnya jangan cengeng dan tarik-tarik presiden dalam pusaran masalah KPK,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, KPK juga tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji meteri UU MD3 untuk memberi keterangan di depan pansus.
“Semua terbuka dalam hal apapun. Kalau dipandang perlu dalam rapat (KPK) minta tertutup sangat dimungkinkan demi keamanan bersama,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, rapat paripurna, Selasa (26/9), menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket KPK. Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus memperpanjang masa kerja hingga lebih dari 60 hari.
Perpanjangan masa kerja Pansus lebih dari 60 hari dilatari atas ketentuan Pasal 206 UU MD3. UU itu menyebut paripurna DPR hanya mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.
Dalam laporannya, Pansus Angket KPK mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Temuan Pansus Hak Angket KPK dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.