Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan
Pansus Angket KPK. Keputusan MK akan menentukan kehadiran lembaga anti-rasuah itu di agenda Pansus Angket KPK.
"Kalau kami hadirnya di Pansus menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan bisa cepat, atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).
Agus membantah, ketidakhadiran KPK hingga saat ini bukan bermaksud untuk menyandera DPR dalam melaksanakan tugasnya melalui Pansus Angket.
"Saya tidak bermaksud menyadera DPR," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara belum bisa hadir dalam agenda
Pansus Angket KPK, Agus mengatakan, pihaknya tetap bakal menjawab sorotan terkait kelembagaannya dalam rapat dengar pendapat lanjutan dengan Komisi III DPR.
"Nanti kami jawab nanti banyak anggota pansus yang datang juga kan," kata dia.
 Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kedua dari kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, ketidakhadiran KPK menjadi faktor utama di balik rencana perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Fahri mengatakan, sejumlah temuan Pansus Angket KPK memerlukan klarifikasi dari pimpinan KPK secara langsung sebelum disimpulkan.
"Sebenarnya yang disampaikan itu sudah cukup banyak ya. Hanya ada beberapa yang cukup krusial ya, terkait, misalnya kehadiran KPK itu," ujarnya kemarin.
Fahri mengatakan hal yang perlu mendapat klarifikasi KPK salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman usai hadir dalam rapat
Pansus Angket.
[Gambas:Video CNN] (pmg/djm)