Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD tak merisaukan perpanjangan masa kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK. Pasalnya, apapun hasil akhir Pansus adalah hal yang sia-sia.
“Biar saja diperpanjang, toh nanti produknya bisa disikapi secara politik, bahwa itu tidak ada gunanya. Itu sampah saja, itu kan bisa,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).
Mahfud beralasan, Pansus dibentuk melalui mekanisme siasat politik. Sementara, tujuannya adalah menghasilkan keputusan politik yang setara dengan produk hukum. Padahal, kata dia, keputusan yang bersifat yuridis tidak dihasilkan dari tarik-menarik kepentingan politik.
“Ini kan hukum sudah ditabrak semua. Ditabrak lagi semua secara politik,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Mahfud, yang merupakan Profesor Hukum Tata Negara UII, ini sepakat bahwa UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengatur secara tegas tentang pembatasan masa kerja Pansus selama 60 hari.
Sebaliknya UU MD3 itu tidak mengatur pula soal perpanjangan masa kerja Pansus.
Karena hal itulah, Mahfud menilai, perpanjangan masa kerja pansus tidak bisa dipahami dalam koridor hukum, melainkan lewat pemahaman politik.
“Undang-undang disebutkan 60 hari masa kerja kemudian melaporkan. Meskipun di situ tidak dilarang diperpanjang, tapi di situ juga tidak ada klausul diperpanjang itu boleh. Tidak dilarang (memperpanjang), tapi juga tidak diperbolehkan. Itu politik, kita harus memahaminya (sebagai) politik,” jelas Mahfud.
Lantaran semuanya terkait dengan politik, Mahfud mendukung sikap MK yang belum mengambil putusan atas uji materi yang diajukan KPK tentang pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang memuat tentang objek atau subjek dari Pansus.
Baginya, MK mesti menunggu momentum yang tepat agar tidak terpengaruh situasi politik.
“Lebih baik menjaga jarak dulu. Kalau saya ketua MK, jaga jarak dulu. Ini permainan politik, padahal kita main hukum,” ujarnya.