Jonru datang di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.45 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Juju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara.
Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Jonru sempat berkilah bahwa pernyataannya yang dipermasalahkan di media sosial berdasarkan pada fakta yang ada. Dia juga mengaku tidak ada persiapan yang dilakukannya untuk menjalani pemeriksaan.
Lihat juga:Jonru Ginting Kembali Dilaporkan ke Polisi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Jonru dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/9) lalu. Namun, Jonru mengklaim jika dirinya tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
Jonru dilaporkan terkait ujaran kebencian di media sosial. Menurut pelapor, Muannas Alaidid, akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Jonru juga dilaporkan oleh Muannas terkait pencemaran nama baik. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Jonru juga dilaporkan oleh Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden RI Joko Widodo.