Penjelasan Polisi soal Media yang Dilaporkan Aris Budiman

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 05:49 WIB
Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilakukan Aris Budiman terhadap Tempo, Inilah.com dan Kompas TV atas tuduhan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilakukan Aris Budiman terhadap sejumlah media atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketiga media itu adalah Tempo, Inilah.com dan Kompas TV. Pada awal laporan diterima, polisi menyebut jika terlapor dalam laporan itu masih dalam penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, laporan terhadap Kompas TV sudah naik ke tahap penyidikan. Terlapor dalam kasus itu adalah Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz.

"Terlapornya Donal Fariz dan laporan sudah naik ke penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Donal sudah memiliki jadwal pemeriksaan atau belum. Menurut dia, polisi masih melakukan tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang akan diperiksa adalah Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dan pembawa acara program Aiman, Aiman Witjaksono. Keduanya akan diperiksa pada Jumat (29/9).

"Sekarang kami lagi proses penyidikan, kami butuh keterangan yang mana dari keterangan itu bisa memberikan gambaran yang jelas apakah ada unsur delik Pasal 310, Pasal 311 itu terpenuhi," tuturnya.

Penjelasan Polisi Soal Laporan Aris Budiman ke Kompas TVKepala Divisi Korupsi Politik Donal Fariz (kiri) menjadi terlapor dalam kasus ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Adi menekankan, laporan yang dilayangkan oleh Aris tidak tertuju pada Kompas TV melainkan hanya kepada pernyataan Donal.

"Kami tidak punya masalah dengan Kompas. Laporan Mas Aris adalah melaporkan Donal Fariz karena Donal Fariz telah menyampaikan hal-hal yang menurut Mas Aris tidak benar. Pihak-pihak Kompas itu kami butuhkan keterangan untuk memberikan kesaksian apakah memang Mas Fariz hadir, memang Mas Fariz menyampaikan," tuturnya.

Laporan Aris terhadap Kompas TV tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September.

Aris melaporkan terkait wawancara eksklusif di program Aiman dengan narasumber Donal Fariz yang mengatakan, ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus E-KTP. Selain itu terdapat juga ucapan ada musuh dalam selimut di KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER