Kepala Unit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Didik Putra mengatakan, langkah penetapan tersangka itu dapat diambil bila penyidik menemukan adanya aktivitas memperdagangkan diri sebagai mitra Nikahsirri.com.
“Bisa jadi tersangka bila hal itu nanti bisa terjadi, namanya perdagangan orang. Busa dijerat undang-undang trafficking,” katanya usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan ya. Lihat konteksnya nanti kami dalami. Dari hasil keterangan yang ada," ujarnya.
Lebih jauh, Didik membeberkan, penyidik mencatat sebanyak 5.670 klien dan 300 mitra telah bergabung dalam situs Nikahsirri.com, hingga Rabu (27/9). Namun, menurut dia, penyidik belum dapat mengakses identitas dari klien dan mitra Nikahsirri.com hingga saat ini.
Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya masih menelusuri aliran dana dari pemilik sekaligus pendiri situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Didik juga mengaku, penyidik belum dapat menelusuri rekening Aris.
"Kalau bicara keuntungan, pemilik situs mengambil keuntungan 10 persen dari setiap klien atau dari mitra, tapi isi tabungan dari tersangka ini berapa, belum kami buka," tuturnya.
Sejauh ini kepolisian menemukan keuntungan sebesar Rp5 juta yang diterima Aris. Hal itu juga diketahui dari keterangan yang diberikan Aris selama diperiksa penyidik.
Penyidik kini masih menunggu keterangan dari Aris terkait data PPATK yang menyebutkan Aris mendapat uang dari 5.670 klien yang telah mendaftar di situs tersebut.