Pemilik Nikahsirri.com Masih Tampak Normal Meski Disebut Gila

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 07:52 WIB
Polisi menyebut pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi masih kelihatan normal dan mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.
Polisi menyebut pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi masih kelihatan normal dan mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi sempat disebut gila oleh istrinya. Gangguan kejiwaan itu diduga terjadi karena Aris pernah kalah bertarung Pilkada 2008 di Banyumas.

Meski demikian, Aris yang sudah menjadi tersangka kini tetap bisa menjalani pemeriksaan dengan lancar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aris selama diperiksa penyidik menjawab pertanyaan sebagaimana orang normal pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kelihatan normal dan ditanya penyidik bisa menjawab dengan benar dan normal," kata Argo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).
Argo mengatakan kepolisian sampai saat ini belum menemukan indikasi penyakit kejiwaan terhadap Aris.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga diperiksakan (kejiwaannya)," kata Argo.

Informasi mengenai gangguan kejiwaan pemilik Nikahsirri.com itu terungkap dari pengakuan istri Aris, Rani. Menurut Rani, Aris mengalami gangguan kejiwaan karena kalah dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banyumas pada 2008.
Kala itu, di pilkada Banyumas diikuti empat pasang calon bupati-wakil bupati. Dalam pilkada itu, Aris dan pasangan calon wakil bupatinya kalah. Usai pesta demokrasi di salah satu daerah Jawa Tengah itu, sambung Rani, Aris mengalami gangguan jiwa.

"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.

Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Pasal yang disangkakan kepada Aris adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER