Meski demikian, Aris yang sudah menjadi tersangka kini tetap bisa menjalani pemeriksaan dengan lancar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aris selama diperiksa penyidik menjawab pertanyaan sebagaimana orang normal pada umumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga diperiksakan (kejiwaannya)," kata Argo.
"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.
Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Pasal yang disangkakan kepada Aris adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).