Ketiga raperda itu yakni tentang Kearsipan Daerah, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jakarta.
Pada Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disetujui kenaikan tunjangan anggota dewan. Namun, belum ditentukan besaran nominalnya karena akan ditentukan dalam Peraturan Gubernur, untuk kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot menambahkan, tunjangan tersebut dapat berupa tunjangan makan maupun transportasi. Ia pun mengatakan, mekanisme persetujuan kenaikan tunjangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami harapkan, kalaupun ada peningkatan (tunjangan), maka kita betul-betul punya komitmen yang sama untuk membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih, bebas dari korupsi dan transparan," kata Djarot.
Agenda rapat yang dimulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, kemudian permintaan persetujuan kepada anggota dewan dan ditutup dengan mendengarkan pendapat akhir Djarot.