DPRD DKI Jakarta Sahkan Kenaikan Tunjangan Dewan

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 17:49 WIB
Djarot Saiful Hidayat berharap dengan kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta dapat meningkatkan kinerja sehingga semakin rajin menemui rakyat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengharapkan kinerja anggota DPRD DKI Jakarta meningkat seiring disahkannya tunjangan anggota dewan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/9).

Ketiga raperda itu yakni tentang Kearsipan Daerah, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jakarta.

Pada Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disetujui kenaikan tunjangan anggota dewan. Namun, belum ditentukan besaran nominalnya karena akan ditentukan dalam Peraturan Gubernur, untuk kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan cara seperti ini, makanya kami harapkan kinerja dewan semakin rajin, semakin turun ke bawah, untuk bisa mewujudkan aspirasi yang disampaikan warga," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri rapat paripurna.


Djarot menambahkan, tunjangan tersebut dapat berupa tunjangan makan maupun transportasi. Ia pun mengatakan, mekanisme persetujuan kenaikan tunjangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Saya sudah cek itu, sudah sesuai dengan PP Nomor 18, sedangkan besarannya mengacu kepada perundangan yang ada juga," ujarnya.

"Kami harapkan, kalaupun ada peningkatan (tunjangan), maka kita betul-betul punya komitmen yang sama untuk membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih, bebas dari korupsi dan transparan," kata Djarot.

Agenda rapat yang dimulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, kemudian permintaan persetujuan kepada anggota dewan dan ditutup dengan mendengarkan pendapat akhir Djarot.
(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER