Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan padanya. Status tersangka ditetapkan setelah Jonru diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Namun kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai pemeriksaan kliennya itu hingga ditetapkannya sebagai tersangka merupakan hal yang dipaksakan.
"Pemeriksaan ini terlalu dipaksakan, seharusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian masuk proses penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juju, banyak langkah penyelidikan yang justru tidak diketahui pihaknya, seperti pemeriksaan terhadap ahli hingga gelar perkara.
"Kami tidak tahu apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2, maka apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," ucapnya.
Jonru menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.30 WIB pada Kamis kemarin. Sekitar pukul 18.00 WIB pemeriksaan pun dihentikan sementara untuk istirahat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Jonru kembali ke ruang pemeriksaan. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Jonru ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun menyerahkan surat penangkapan untuk ditandatangani Jonru.
Juju mengatakan, Jonru pun menandatangani surat penangkapan tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi bersama Jonru menuju ke kediaman Jonru di Jalan Makasar, Jakarta Timur untuk digeledah.
"Dari rumah Pak Jonru, polisi mengamankan barang bukti seperti laptop, flashdisk dan buku 212," tuturnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Jonru kembali dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya pun dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.
Juju menilai Jonru sebagai orang yang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Jonru juga disebut tidak melakukan perlawanan saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami pengacara menjamin, keluarga dan istrinya pun menjamin. Karena statusnya belum ditahan, masih pemeriksaan," ujarnya kemudian.
Sejauh ini, Juju mengatakan, penyidik belum memberikan surat penahanan kepada Jonru. "Penahanan memang belum ada, jadi kami positif saja bahwa hal-hal begini jangan jadi preseden bahwa siapa saja disangkakan itu ditahan, jangan seperti itu. Karena sangat subjektif keputusan itu," ucapnya.
Dia memastikan, jika harus ditahan maka Jonru harus siap dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia mengatakan, praperadilan akan menjadi solusi yang dilakukan oleh pihaknya untuk Jonru.
(djm/djm)