Jonru Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2017 20:26 WIB
Jonru dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru berhalangan hadir dan meminta penundaan.
Jonru tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (Screenshoot via Facebook/@Jonru Ginting)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting tak memenuhi panggian penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara ujaran kebencian di media sosial. Surat panggilan pemeriksana hari ini sebagai saksi tak diindahkannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Jonru itu.

"Sudah (dipanggil) tapi belum datang, nanti kami agendakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/9). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Jonru membenarkan soal panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian. Surat panggilan itu diterima oleh istrinya pada Sabtu (23/9) malam. 
"Iya sudah ada (panggilan dari kepolisian), jadwal hari ini jam 15.30 WIB tapi karena ada acara lain tadi tim pengacara saya sudah meminta untuk diundur Kamis, 28 September," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com. 

Jonru mengaku, ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini karena terdapat acara keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.

Meski sudah meminta supaya pemeriksaan diundur, Jonru mengaku, belum menerima tanggapan dari pihak kepolisian. 

"Tapi tadi dari penyidik belum ada jawaban apakah mereka setuju atau tidak dengan pengunduran tersebut," ujarnya. 
Jonru Tak Penuhi Panggilan PolisiPelapor Jonru, Muannas Alaidid saat menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jonru dilaporkan terkait ujaran kebencian di media sosial. Menurut pelapor, Muannas Alaidid, akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan terhadap Jonru dimuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Selain itu, Jonru juga dilaporkan oleh Muannas terkait pencemaran nama baik. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit. 
Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.

Selain itu, Jonru juga dilaporkan ke polisi oleh Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden RI Joko Widodo. 

Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER