Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, dan menyatakan penetapan tersangka Setnov tidak sah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan dan tim Biro Hukum KPK telah membahas putusan PN Jakarta Selatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan ini karena semua bukti yang relevan, baik yang sifatnya formil maupun sifatnya materil bahkan ada rekaman yang kita juga minta diperdengarkan ditolak untuk diperdengarkan oleh hakim," kata Febri kepada wartawan, Jumat (29/9).
Kendati demikian, Febri mengatakan, KPK tetap menghormati putusan tersebut.
"Ada banyak sekali catatan yang sebenarnya bisa kita lihat proses praperadilan ini. Namun sebagai institusi penegak hukum KPK harus hormati produk dari institusi peradilan. Jadi sikap itu kita ambil, kita hormati produk dari peradilan tersebut," ujar Febri
Dikatakan Febri, terkait pertimbangan hakim Cepi yang menilai KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, KPK membantahnya.
"Sebenarnya kita sudah jelaskan, bahkan sejak dalam proses penyelidikan sebelum penyelidikan Irman dan Sugiarto sudah ada setidaknya tiga bukti yang kita miliki, juga beberapa dokumen dan surat-surat dan juga keterangan dari ahli," kata Febri.
[Gambas:Video CNN]
Artinya, menurut Febri bukti itu cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak-pihak lain apalagi proses persidangan. Tapi apapun itu secara institusional kita menghormati," kata dia.
Menurut Febri, dalam sidang praperadilan itu, biro hukum KPK sempat meminta hakim untuk memutar rekaman peercakapan telepon yang menyebutkan sejumlah dugaan keterlibatan Novanto dalam pengadaan proyek e-KTP. Namun, hakim Cepi menolak rekaman tersebut diputar, karena melanggar asa praduga tak bersalah, bila dalam rekaman itu menyebutkan nama pemohon praperadilan, dalam hal ini Novanto.
"Bahkan KPK memiliki bukti yang lebih banyak dibanding yang kita sampaikan di praperadilan. Apakah itu kemudian dipandang tidak cukup oleh hakim praperadilan. Itu tentu salah satu poin yang kita cermati," kata dia.
Febri menambahkan, KPK memiliki bukti-bukti korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak proses penyelidikan sekitar 2013 lalu.
"Proses penyidikan itu tentu untuk proses korupsi elektronik secara keseluruhan," kata dia.
Lebih lanjut, Febri menegaskan, KPK akan membahas poin-poin yang menjadi catatan dalam proses sidang praperadilan Setya Novanto.
"Kami akan bahas lebih lanjut dan hal tersebut tidak akan mengubah putusan yang sudah dijatuhkan," kata Febri.
(ugo)